Ahad 30 Nov 2014 09:07 WIB

DPR Libatkan DPD Revisi UU MD3

Gedung DPR/DPD/MPR
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung DPR/DPD/MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan DPR RI bukan saja sepakat melibatkan DPD RI dalam revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD), namun fraksi-fraksi di DPR RI juga sepakat dengan DPD RI untuk melakukan amendemen UUD 1945.

"Jadi, pada Senin (1/12) nanti DPD RI sudah akan membahas revisi UU MD3 dan selanjutnya melakukan amendemen UUD 1945 baik terkait penguatan kewenangan DPD RI bersama fraksi-fraksi DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Seperti yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013, maupun pasal-pasal lain yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Ahad (30/11).

Lebih lanjut Farouk menegaskan kesepakatan untuk amendemen UUD 45 tersebut termasuk terkait dengan penguatan kewenangan DPD RI maupun yang lain, yang dinilai telah terjadi tumpang-tindih dan kekurangtepatan di konstitusi yang telah empat kali amendemen tersebut. Farouk menjelaskan DPD RI akan terus berusaha menjalankan optimalisasi kewenangan yang telah ada sekarang ini sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPD RI, yaitu, legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta diplomasi dengan negara-negara sahabat.

Menurut Farouk Muhammad, tidak ada rekayasa DPD RI yang telah berhasil menghadirkan hampir separuh Menteri Kabinet Kerja dalam Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI. Kehadiran para menteri tersebut, tambahnya sebagai wujud penghormatan terhadap keberadaan DPD RI yang sudah dijadwalkan sejak awal tahun 2014 lalu.

"Tak ada rekayasa, DPD RI bisa menghadirkan para menteri kabinet kerja itu. Semua karena program yang sudah terjadwal, " kata anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement