Jumat 28 Nov 2014 17:54 WIB

Warga Bogor Telat Bikin Akta Kelahiran Didenda Rp 50 Ribu

Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor akan memberikan denda Rp 50 ribu bagi pembuatan akta kelahiran setelah lewat 60 hari masa kelahiran.

"Denda Rp 50 ribu itu ada di sini. Jika masyarakat membuat akta kelahiran melewati 60 hari setelah masa kelahiran," kata Dr.H.Oetje Subagdja SP, Kepala Discatpil Kabupaten Bogor, Jumat (28/11).

Denda itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Kependudukan. Perda ini, mengatur semua proses pencatatan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan bahwa denda Rp 50 ribu akan diberikan kepada masyarakat jika membuat akta kelahiran lebih dari 2 bulan atau 60 hari setelah masa kelahiran. Uang denda yang diperoleh dari masyarkat akan masuk ke kas daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Syarat untuk pembuatan akta sama dengan pembuatan akta kelahiran normal. Tidak ada tambahan lain selain pembayaran denda," katanya.

Ia menjelaskan masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan membuat akta kelahiran. Memiliki surat keterangan lahir dari desa dan sumah sakit atau bidan saat melahirkan.

Setelah itu persiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto buku nikah yang sudah dilegalisir KUA, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP dua orang saksi dan tanda tangan. Jika di kuasakan penerima, penerima kuasa harus memiliki surat kuasa dari pemohon.

Lain lagi dengan masyarakat yang ingin melakukan perbaikan akta kelahiran. Ia menjelaskan pemohon harus membuat surat pernyataan di bawah materai dan diketahui oleh Desa atau Kelurahan. Setelah itu, masyarakat bisa membuat akta kelahiran di Discatpil Kab.Bogor.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan permohonan pembuatan akta kelahiran harus melalui Discatpil untuk menghindari akta kelahiran palsu.

Discatpil Kab.Bogor juga memiliki program pembuatan akta kelahiran langsung kepada masyarakat di lapangan melalui program Rabu Keliling Bupati/Wakil Bupati di seluruh Kecamatan.

"Disini Discatpil akan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setiap hari Rabu. Jadi, masyarakat belum memiliki akta kelahiran bisa langsung membuatnya dan tidak dipungut biaya. Alias gratis!," katanya.

Program Rabu Keliling akan terus dilakukan Discatpil agar masyarakat mengerti pentingnya memiliki akta kelahiran setelah lahir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement