REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, razia di sejumlah hotel melati di daerah tersebut. Hasilnya lima pasangan pasangan berhasil diamankan.
Kepala Seksi Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Temanggung Cukup Sudaryono di Temanggung, Jumat, mengatakan razia pada Kamis (27/11) malam untuk membebaskan Temanggung dari berbagai macam penyakit sosial masyarakat, terutama perbuatan mesum.
Ia mengatakan razia dilakukan tim gabungan yang terbagi dalam dua wilayah operasi, yakni Temanggung bagian barat dan Temanggung bagian timur.
"Kami menggelar razia ini sebagai upaya menekan angka selingkuh di wilayah Temanggung, khususnya di hotel-hotel kelas melati. Melalui kegiatan ini kami berharap wilayah Temanggung dapat menjadi kota agamis dan bersih dari penyakit sosial masyarakat," katanya.
Ia mengatakan mereka yang terjaring razia diberi pembinaan serta dilakukan pendataan identitas oleh petugas.
"Selain itu, kami juga melakukan pemanggilan kepada orang tua atau pihak keluarga mereka," katanya.
"Razia ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengemis, Gelandangan, Orang Tua Telantar, dan Tuna Susila (PGOTTS)," katanya.