Jumat 28 Nov 2014 13:41 WIB

Menunggu PP, Ahok Cari Wangsit

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku sampai saat ini belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

PP tersebut akan menjadi dasar bagi Ahok sapaan akrab Basuki untuk menunjuk orang yang akan menjadi wakilnya.

"Belum terima, makanya ini lagi menunggu. Batasan pengajuan kan tanggal (6/12)," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (28/11).

Saat ditanyakan kembali siapa yang akan diajukan menjadi wagub pendampingnya ia sudah mengajukan tiga nama yaitu Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani, mantan Bupati Blitar Djarot dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.

"Saya sih enggak tahu, kalau memang PDIP juga mesti menunjuk orang, siapa yang disetujui, karena kebetulan Pak Bambang DH dan Djarot kan orang PDIP," kata Ahok.

Namun, lanjut Ahok, dirinya juga bisa mengusulkan nama Sarwo Handayani. "Makanya ini saya lagi meditasi minta wangsit bagaimana," ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan, saat ini draft dari PP tersebut sudah dipegang oleh Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Bila tak ada halangan, penandatanganannya akan dilakukan pada hari ini juga.

"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani oleh presiden," kata Djohermansyah saat dihubungi di tempat terpisah.

Sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2014, Ahok memang memiliki wewenang untuk memilih sendiri wakilnya paling lambat 15 hari setelah pelantikannya. Pelantikan Ahok sendiri dilaksanakan di Istana Negara pada 18 November yang lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement