Jumat 28 Nov 2014 11:26 WIB

Ini Surat yang Buat Akil Mochtar cs 'Dihukum' KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam tahanan diberi sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dijenguk keluarga. Sanksi itu diberikan lantaran keenamnya mengirim surat berisi protes terhadap kepala rutan KPK yang dinilai ada unsur penghinaan di dalamnya.

Berikut isi surat tersebut:

Jakarta, 23 Oktober 2014

Perihal Permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth

Kepala Rutan Cabang KPK

di tempat

dengan hormat

sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertanggal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, Perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/ dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lann yang berlaku di rutan pada umumnya

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi kerluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respon yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarangn keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

hormat kami

1. M Akil Mochtar

2. Anas Urbaningrum

3. Kwee Cahyadi Kumala

4. Gulat ME Manurung

5. Teddy Renyut

6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth

1. pimpinan KPK

2. Komisi II DPR RI

3. Menteri Hukum dan HAM RI

4. Komnas HAM RI

5. Komisi Ombudsman Nasional

6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham

7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakart

8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement