Jumat 28 Nov 2014 06:21 WIB

Kemenag Buat UU Penyiaran Agama, HTI: Sebuah Tanda Kemunduran Indonesia

Rep: C13/ Red: Julkifli Marbun
Pengunjuk rasa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi
Pengunjuk rasa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi "Tolak Kenaikan Harga BBM, Tolak Liberalisasi Migas" di depan Gedung DPRD kota Bandung, Jabar, Selasa (18/11). (Antara/Fahrul Jayadiputra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) menilai pembuatan UU penyiaran agama merupakan tanda kemunduran Indonesia. HTI sangat menyayangkan jika UU ini benar direalisasikan Kemenag, apalagi jika sistemnya akan serupa dengan orde baru dahulu.

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto mengatakan, jika sistem UU penyiaran agama itu serupa dengan rezim baru, maka ini pertanda sebuah kemunduran Indonesia. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas dakwah itu sebuah kesalahan. Seolah-olah, katanya, pemerintah menilai dakwah itu sebuah keburukan mutlak.

"Buruk bagi pemerintah tersebut justru kebaikan bagi umat beragama," ujar Ismail saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (27/11). Menurutnya, ada banyak hal yang sebenarnya perlu diawasi ketimbang penyiaran agama terutama dakwah.

Ismail menyatakan, banyak hal yang  justru lebih harus diawasi karena pengaruhnya lebih besar daripada dakwah. Ismail mencontohkan seperti tayangan televisi, pentas musik, sinetron dan sebagainya. Menurutnya, hal yang seperti inilah yang perlu diawasi ketat oleh pemerintah.

Ismail mengungkapkan, contoh yang ia paparkan tersebut seharusnya lebih harus diawasi. Karena, kata Ismail, hal-hal tersebut jelas lebih bertentangan dengan ajaran agama. Bahkan, hal tersebut lebih cepat berpengaruh di masyarakat terutama dalam hal kemoralan.

"Tayangan-tayangan tersebut jelas menyiarkan pergaulan bebas yang seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Ismail. Ismail menambahkan, hal yang demikian justru bisa berdampak buruk bagi Indonesia.

Untuk saat ini berkaitan RUU Penyiaran agama, kata Ismail, HTI ingin melihat dahulu isi dari UU tersebut. Menurutnya, HTI akan mengkaji lebih mendalam UU tersebut. Selanjutnya, ucap Ismail, apabila ada sesuatu kekeliruan, maka HTI siap mengkritik Kemenag terkait UU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement