Jumat 28 Nov 2014 00:24 WIB

Terancam, SKK Migas Enggan Tanggapi Permintaan Tim Faisal Basri

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - SKK Migas enggan menanggapi permintaan tim reformasi tata kelola migas yang diketuai oleh Faisal Basri untuk mengurangi kewenangan SKK Migas. Wakil Ketua SKK Migas Johannes Widjonarko mengungkapkan, dirinya belum mempelajari lebih jauh tentang "request" tim reformasi tata kelola migas tersebut.

Johannes juga menyatakan belum tahu kewenangan bagian mana yang diminta untuk dipangkas. "Kami belum mengkaji permintaan dari tim tata kelola migas," ujarnya kepada Republika, Kamis (27/11).

Johannes mengungkapkan, untuk kewenangan SKK Migas sendiri sudah sangat jelas. Sehingga, pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam tentang hal ini.

"SKK Migas kan sebagai penerusan dari BP Migas, jadi kalau tugas dan kewenangan SKK Migas sudah jelas tertuang dalam PP no 42 tahun 2002 dan Perpres no. 9 tahun 2013," lanjutnya.

PP No 42 tahun 2002 sendiri mengatur tentang BPMIGAS di mana masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan  oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.

Sedangkan (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 menjelaskan tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Di situ dijelaskan bahwa SKK Migas menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengusulkan wewenang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dikurangi. Pasalnya, wewenang SKK Migas dinilai terlalu berkuasa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement