REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Rachmat Yasin. ICW menilai vonis terhadap Yasin harusnya minimal sama dengan tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun.
"Harusnya minimal sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena terbukti secara sah melakukan suap," kata peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/11).
Apalagi, kata dia, sebagai kepala daerah Yasin tidak memberi teladan kepada masyarakat. Ditambah lagi adanya pernyataan dari asosiasi kepala daerah beberapa waktu lalu yang siap dihukum mati bila terbukti melakukan korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, masih mempertimbangkan untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi. Biasanya, kata dia, KPK tidak melakukan banding jika vonis hakim di atas 2/3 dari tuntutan JPU. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan KPK akan banding.
Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tipikor Bandung. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.