Kamis 27 Nov 2014 20:44 WIB

KPK: Dana untuk Desa Perlu Diawasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya pengawasan terhadap pemberian dana sebesar Rp 1,4 miliar per desa. KPK mengkaji mekanisme pengawasan yang akan dilakukan mengingat besarnya perputaran uang yang diamanatkan Undang-Undang Desa itu.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, desa sebelumnya tidak pernah memperoleh dana dalam jumlah yang besar secara langsung. Sementara dalam amanat UU Desa, uang sebesar Rp 1,4 miliar akan langsung diserahkan ke desa. Untuk itu, kata dia, perlu ada asistensi dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

"Itu memerlukan ada pengawasan dan harus dibekali pengetahuan terkait penggunaan anggaran," katanya di gedung KPK, Kamis (27/11).

Johan mengaku, sampai saat ini belum ada bentuk konkrit terkait model pengawasan yang akan diterapkan. Hal itu akan dibicakan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kajian itu ditargetkan selesai sebelum dana untuk desa diimplementasikan.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, kementerian yang dipimpinnya siap untuk bekerjasama dengan KPK terkait pengawasan terhadap dana untuk desa. Dia berjanji akan akuntabel dan transparan terkait hal tersebut.

Dia menambahkan, tahun 2015 akan bergulir kurang lebih Rp 9,2 triliun dana untuk desa. Pencairan akan dilakukan tidak secara keseluruhan, tetapi bertahap. Semua desa atau sebanyak kurang lebih 73 ribu desa akan menerima pencairan tahap pertama.

"Nah itu yang sudah kita sampaikan kepada KPK supaya kita bisa awasi bersama," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement