Kamis 27 Nov 2014 19:41 WIB

Kesaksian Yusril Ringankan Kasus Mantan Bupati Ini

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan yang meringankan bagi mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan seputar administrasi dan tata pemerintahan. Yusril menjelaskan seorang penyelenggara negara bisa mengambil keputusan yang melanggar ketentuan yang ada, asalkan terdapat keadaan khusus atau darurat yang terjadi.

"Hal ini lazim terjadi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto ini.

Bahkan, ia membandingkan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar yang didakwakan terhadap Siti Nurmarkesi ini dengan kebijakan "kartu saksi" Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan kebijakan tiga jenis kartu yang diterbitkan Joko Widodo tersebut dilakukan dengan mendahului APBN. "Dana dicairkan sebelum dianggarkan dalam APBN," katanya.

Jika demikian, ia menggolongkan perbuatan yang dilakukan oleh Siti Nurmarkesi sebagai kelaziman. "Terdakwa tidak menikmati dana tersebut dan penerima juga telah memperoleh uang yang diberikan," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Yusril merupakan saksi terakhir yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Pada sidang mendatang, hakim meminta jaksa untuk menyiapkan dakwaan untuk dibacakan.

Sebelumnya, mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Siti Nurmarkesi didakwa telah mencairkan dana bantuan sosial senilai Rp1,3 miliar pada periode Januari hingga Februari 2010. Dugaan penyimpangan diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan itu berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendara pembantu pada Bagian Kesra.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement