Kamis 27 Nov 2014 18:09 WIB

DKI Kesulitan Bebaskan Lahan untuk RTH

Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengaku kesulitan dalam melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pertambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah ibu kota.

"Sulitnya membebaskan lahan di Jakarta itu sebagian besar disebabkan banyak urusan administrasi yang tumpang tindih, sehingga RTH pun sulit bertambah," kata Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Heru Bambang Ernanto di Jakarta, Kamis (27/11).

Selain itu, menurut dia, kesulitan tersebut juga disebabkan banyaknya lahan yang masih berada dalam status sengketa dan diperebutkan oleh para ahli waris dari pemilik lahan.

"Karena banyaknya kesulitan, akhirnya banyak anggaran pembebasan lahan yang tidak digunakan dan dikembalikan lagi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI," ujar Heru.

Dia melanjutkan, sepanjang 2014, pertambahan RTH di seluruh wilayah Kota Jakarta tidak terlalu signifikan, yakni hanya sekitar tiga sampai empat hektare.

"Pertambahan RTH selama 2014 sangat kecil. Bahkan, tidak sampai satu persen dari target penambahan RTH yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda)," tutur Heru.

Jumlah RTH di Kota Jakarta sampai dengan saat ini masih berada di bawah 10 persen, yaitu berkisar antara 9,5 persen hingga 9,8 persen.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan bahwa RTH di wilayah ibu kota pada 2030 mendatang harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah.

Sedangkan, di dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diatur penambahan RTH yang dilakukan pemerintah hanya 6 persen dari yang sudah ada, yakni 16 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement