Kamis 27 Nov 2014 17:11 WIB

Menag: Kolom Agama KTP Dipertahankan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menilai kolom agama dalam KTP sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, saat ini yang perlu dibahas yakni cara pengisian keyakinan bagi para penganut agama di luar enam agama yang diakui.

"Yang jelas dari kementerian agama berpandangan bahwa kolom agama dalam KTP itu tetap dipertahankan, tinggal bagaimana cara pengisiannya khususnya bagi para penganut agama di luar yang enam," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (27/11).

Ia menilai justru saat ini yang menjadi permasalahan adalah cara pengisian keyakinan bagi para penganut agama selain enam agama yang diakui pemerintah.

"Nah disinilah yang masih beragam pandangan. Ada kalangan yang menghendaki ya sudah kosongkan saja, tapi juga tidak sedikit yang berpandangan bahwa sebaiknya tetap diisi, apapun walau di luar yang 6, sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianutnya. Jadi tuliskan saja," jelasnya.

Perbedaan pendapat yang ada inilah yang membuat kementerian agama masih mengkaji usulan pengosongan kolom agama dalam KTP. Lebih lanjut, Kemenag akan menampung berbagai pandangan yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

Ia pun menegaskan fatwa terkait usulan ini masih belum akan dikeluarkan. Lukman menegaskan pihaknya masih akan menunggu masukan dari para tokoh agama dan pihak lainnya.

Pemerintah pun kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) untuk mengatur hal tersebut. Ia mengatakan RUU PUB ini rencananya akan dikeluarkan pada April 2015 nanti.   

"Rancangan undang-undang tentang perlindungan umat beragama yang antara lain juga mengatur tentang hal ini itu akhir April 2015 itu finalnya target kita untuk kemudian bisa kita sosialisasikan ke masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengusulkan dilakukannya pengosongan kolom agama di KTP. Pengosongan kolom agama ini hanya diberikan kepada individu yang menganut aliran keyakinan di luar agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement