Kamis 27 Nov 2014 06:28 WIB

Presiden Ingin Hukuman Maksimal Pembalak Liar

Pembalakan liar
Foto: FB Anggoro/Antara
Pembalakan liar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menginginkan kasus pembalakan liar dapat diatasi dengan menciptakan efek jera terhadap para pelaku dan proses hukumnya tetap berjalan dengan lancar tanpa ada intervensi pihak tertentu.

"Perintah Bapak Presiden adalah proses hukumnya tetap berjalan dan tidak boleh ada 'back-ing-back-ingan'," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Pekanbaru, Rabu (26/11) malam.

Menurut dia, pemerintahan Jokowi dengan Jusuf Kalla menyatakan adalah hal yang penting untuk menciptakan efek jera terhadap hukuman yang diberikan kepada para pelaku pembalakan liar. Ia mencontohkan, terdapat sejumlah kasus pembalakan dengan vonis yang diberikan ternyata ringan atau hanya beberapa bulan, atau malah diberhentikan dan bahkan dibebaskan.

Untuk saat ini, Siti mengatakan bahwa proses hukum belum berimplikasi pada pencabutan izin perusahaan karena dinilai sebagai kesalahan personel dalam perusahaan. Namun, lanjut dia, terdapat evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan yang personelnya diduga melakukan tindakan pembalakan liar.

Siti juga mengemukakan pentingnya untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kerja antaralembaga seperti dengan pihak pemerintah daerah dan aparat TNI/Polri. Menteri LHK mengungkapkan bahwa Presiden telah memperoleh gambaran mengenai penegakan dan proses hukum terhadap pembalakan liar juga dari pihak lembaga swadaya masyarakat.

Setelah mendapatkan gambaran, pemerintah menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan adalah niat dan pengawasan secara berkelanjutan agar pembalak liar tidak lagi melanjutkan aksinya. "Kesimpulan beliau (Presiden Jokowi) yang penting niatnya. Supervisi di lapangan harus terus-terusan," katanya.

Untuk itu, ujar dia, pengawasan ke depannya akan lebih diintensifkan sembari dengan meningkatkan penegakan hukum yang juga telah dilaksanakan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement