Rabu 26 Nov 2014 21:42 WIB

AJI dan FSPMI Nilai Upah Jurnalis Kurang Layak

Solidaritas Jurnalis melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (5/9).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Solidaritas Jurnalis melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk para jurnalis di Jakarta. Berdasarkan survei, upah ideal tingkat reporter adalah sebesar Rp 6.510.400 per bulan.

Setelah menghitung berbagai kebutuhan, AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih atau yang sudah menjadi karyawan tetap.

"Besaran upah tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015," kata Ketua AJI, Umar Idris, Selasa (25/11).

Idris mengatakan besaran upah layak tersebut diperoleh dengan perhitungan dan analisis terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Selanjutnya, komponen kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang. Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%.

"Upah layak tersebut habis untuk membiayai makanan dan kebutuhan penunjang kegiatan jurnalistik," ujarnya.

AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media. cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini. sebagai acuan pengupahan.

Dalam survei AJI Jakarta dan FSPMI terhadap 60 perusahaan media, rata-rata menggaji Reporter sebesar Rp 3 juta. Bahkan, Survei ini juga menemukan masih ada sejumlah perusahaan mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Penetapan UMP DKI saat ini sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Upah ini lebih besar dari pada upah-upah jurnalis di 10 media yang kami survei.

"Hal ini sangat ironi. Sebab, kenaikan upah jurnalis setiap tahunnya ternyata tidak seiring dengan kenaikan UMP. Sehingga diperkirakan setiap tahun media yang mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan UMP akan terus bertambah," jelas Ketua FSPMI Abdul Manan.

AJI Jakarta memandang tingkat upah layak ini sangat penting agar jurnalis lebih professional dalam menjalankan tugasnya. Karena, Rendahnya upah dan rendahnya kesejahteraan jurnalis membuat profesi ini akan selalu rentan terhadap godaan suap dalam bentuk apapun.

"Kondisi ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers karena pers dapat dikendalikan  oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement