Rabu 26 Nov 2014 19:10 WIB

Penyerahan Dukungan Hak Interpelasi Ditunda

  Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menunda penyerahan nama-nama anggota legislatif yang mendukung penggunaan hak tersebut kepada pimpinan DPR.

"Kami menundanya atas permintaan anggota DPR yang belum sempat membubuhkan tanda tangan. Contohnya di fraksi kami, ada beberapa orang yang minta ditunda agar mereka dapat membubuhkan tanda tangan," kata salah seorang inisiator penggunaan hak interplasi dari Fraksi PAN Yandri Susanto dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Dalam konferensi pers itu juga hadir inisiator dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun dan Aditya Moha, dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, dan dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.

Yandri mengatakan, anggota DPR dari Fraksi PAN yang sudah menandatangani dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi sebanyak 33 orang. Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh anggota Fraksi PAN yang berjumlah 48 orang mendukung penggunaan hak interpelasi.

Saat ini, lanjutnya jumlah anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi sudah memenuhi persyaratan yakni lebih dari 25 orang, yang berasal lebih dari satu fraksi.

"Agak aneh kalau anggota DPR yang tidak menggunakan hak interpelasi ini. Mereka tidak mendengar jeritan rakyat akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.

Sementara itu, M Misbakhun mengatakan bahwa penundaan penyerahan dukungan itu merupakan permintaan dari anggota DPR yang masih melaksanakan tugas di luar daerah.

"Kami targetkan hak interpelasi ini disampaikan kepada DPR paling lambat sebelum reses (5 Desember 2014)," ujar Misbakhun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement