Rabu 26 Nov 2014 16:23 WIB

Purwakarta Tolak Kosongkan Kolom Agama

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agung Sasongko
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, menolak usulan Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Daerah ini, justru akan mengakomodasi semua agama dan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, kolom agama tetap harus terisi. Isinya, jangan hanya agama yang diakui oleh pemerintah saja. Melainkan, semua agama, aliran kepercayaan (paham) serta organisasi keagamaan harus tercantum pada kolom di KTP tersebut.

"Negara harus memberikan perlindungan bagi seluruh warganya. Termasuk, perlindungan agama baik yang sudah diatur oleh UU maupun yang belum," ujar Dedi, kepada ROL, Rabu (26/11). Karena, lanjut Dedi, dengan adanya KTP ini maka pemerintah telah memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Akan tetapi, kalau kolom agama disoal, maka hak dasar warga negara ini tak dilindungi.

Bahkan, karena kasus tersebut, banyak warga negara yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Mengingat, kepercayaan yang mereka anut tak sesuai dengan yang diakui oleh pemerintah. Dengan begitu, negara gagal memberikan pelayanan kepada rakyatnya, gara-gara kolom agama yang tertera pada KTP.

Dengan begitu, kedepan Pemkab Purwakarta akan mengakomodasi semua paham kepercayaan dan organisasi keagamaan yang ada di wilayah ini. Semua, warga Purwakarta harus memiliki KTP serta mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama. Jadi, kolom tersebut tidak boleh kosong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement