Rabu 26 Nov 2014 13:40 WIB

Dua Hal ini Belum Masuk RUU Perlindungan Umat Beragama

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian agama (Kemenag) belum bisa memastikan isi pasal-pasal yang akan ada dalam draft RUU Perlindungan umat Beragama. Hal tersebut dikarenakan, saat ini Kemenag masih dalam proses pengumpulan data dan pengkajian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapus Kerukunan Umat Beragama (KUB), Mubarok.

Ia menjelaskan, terkait permasalahan rumah ibadah dan pengaturan khotbah di ruang publik juga belum dapat dipastikan apakah masuk dalam draft RUU Perlindungan Umat Beragama. Namun, ia memastikan RUU ini akan mengatur segala persoalan yang ada di ruang publik dan akan mengadopsi peraturan menteri dan UUD yang telah ada.

"Pasal belum kita susun. Jadi dua point itu masih belum bisa dipastikan. Tergantung kesepakatan kita bersama. Nanti kan kita minta masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh juga," ujar Mubarok kepada ROL, Rabu (26/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement