Rabu 26 Nov 2014 13:37 WIB

Belasan Daerah Ini tak Perlu Miliki Wakil Kepala Daerah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerkirakan sebanyak 17 daerah tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Hal tersebut mengacu pada aturan tentang jumlah wakil kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Kota-kota yang penduduknya di bawah 100 ribu jiwa tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Kota-kota kecil seperti Salatiga, Supiori," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, Rabu (26/11).

Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Solok, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Halmahera Timur. Kabupaten Warofen, Keerom, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, dan Teluk Bintuni.

Pilkada serentak tahun 2015 akan digelar di delapan (8) provinsi, di 170 kabupaten, dan 26 kota. Sebanyak 1 provinsi dan 17 kabupaten berstatus sebagai daerah otonomi baru (DOB). Djohermansyah mengatakan, aturan penentuan jumlah wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk tersebut bisa cukup efektif.

Karena bisa menekan biaya operasional seperti biaya rumah dinas, gaji, jumlah staf, ajudan. Selama ini, untuk memenuhi pos tersebut dialokasikan cukup banyak anggaran. “Kalau dari segi pandangan pembuat kebijakan, itu menekan biaya operasional, rumah dinas, gaji, stafnya, ajudannya, dan lain-lain. Sehingga cukup kepala daerah, sekretaris daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ujarnya.

Menurutnya ketentuan tidak perlu memiliki wakil atau sama sekali tidak akan mengganggu proses pemerintahan di daerah. Walaupun misalkan nantinya kepala daerah berhalangan tetap atau diberhentikan.

Karena dalam Perppu sebagaimana tercantum pada Pasal 174, diatur pengisian jabatan pengganti kepala daerah lewat DPRD, jika kepala daerah berhalangan tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement