Rabu 26 Nov 2014 11:31 WIB
Golkar pecah

Presidium Penyelamat Partai tidak Ada dalam AD/ART Golkar

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Winda Destiana Putri
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan pembentukan presidium penyelamat partai yang diketuai Agung Laksono tidak memiliki landasan hukum.

Presidium penyelamat partai tidak berwenang mengambil keputusan yang mengatasnamakan partai. "Tidak ada dalam AD/ART partai. Tidak bisa mengambil kewenangan keputusan," kata Firman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/11).

Presidium penyelamat partai dibentuk sebagai respon ketidakpuasan terhadap waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (munas) Golkar pada 30 November sampai 4 Desember mendatang. Mestinya, kata Firman, ketidakpuasan disampaikan melalui cara yang sesuai aturan partai. Dia mengatakan mahkamah partai akan mengkaji pembentukan presidium penyelamat partai.

"Biar nanti dikaji oleh mahkamah partai," ujarnya.

Firman membela keputusan Ical tentang penyelenggaraan munas pada 30 November sampai 4 Desember 2014. Menurutnya keputusan Ical tersebut merupakan mandat dari rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Kalau tidak dilaksanakan malah Pak Ical justru salah," ujarnya.

Firman juga tidak sepakat dengan rencana munas tandingan yang akan digelar pada Januari 2015 oleh kubu anti Ical. Menurutnya Golkar harus kembali menyelenggarakan rapimnas ulang untuk menganulir keputusan rapimnas sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement