REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra akan mendatangi Komisi II DPR. Ia datang untuk memenuhi undangan rapat konsultasi Komisi II DPR pada Rabu (26/11) pukul 14.30.
"Saya bukan menteri, maka saya tidak terikat dengan Surat Edaran Seskab Pemerintah Jokowi yang melarang anggota kabinet hadir ke DPR hehehe,' tulisnya dalam akun twitter pribadinya.
Dikatakan Yusril, dalam konsultasi tersebut, DPR ingin bertanya bagaimana pendapatnya mengenai Perppu 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, DPR hanya punya dua pilihan, yakni menerima dan menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang atau menolaknya.
"Kalau DPR menolaknya, maka Perpu tersebut otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulsinya.
Ia menegaskan DPR tidak bisa tawar-menawar dengan Presiden agar perpu diamandemen lebih dulu sebelum diterima dan disahkan menjadi undang-undang.
"DPR hanya bisa menerima atau menolak Perpu. Sikap tersebut sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal Perpu diterbitkan," katanya.
Yusril juga mengingatkan DPR tidak bisa menolak sebagian atau menerima sebagian isi perppu alis harus secara mutlak menerima atau menolak.
Jika DPR menolak Perppu, maka dipastikan tidak ada payung hukum untuk menyelenggarakan pilkada alias vakum.