Selasa 25 Nov 2014 20:58 WIB

IKADI: Jangan karena HAM, Agama Ditabrak

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Dalam proses sidang uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagian besar perwakilan agama-agama besar di Indonesia menyatakan setuju atas pernikahan beda Agama. Mereka berdalih larangan pernikahan beda agama melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof. Ahmad Satori Ismail menyatakan bahwa agama merupakan hal yang sifatnya sangat inti dalam kehidupan. Fungsi dari agama itu sendiri ialah sebagai pegangan hidup. Karena itu, agama tidak bisa dikesampingkan hanya karena permasalahan HAM yang notabenenya hasil pemikiran manusia.

“Jangan sampai karena masalah HAM, kemudian masalah agama ditabrak,” terang Satori pada ROL, Selasa (25/11).

Satori menilai, manusia diciptakan dengan watak dan tabiat yang beragam. Jika manusia hanya menuruti keinginannya saja dan mengesampingkan agama yang berfungsi sebagai pegangan hidup, maka yang terjadi ialah kehancuran dan ketidakserasian.

“Masalah agama itu bukan main-main,” lanjut Satori.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement