REPUBLIKA.CO.ID, PALU – Petugas Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah menangkap lima warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar undang-undang keimigrasian.
"Mereka adalah pekerja asing di perusahaan pertambangan galian C di Kota Palu," kata Andi, staf Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Selasa (25/11).
Ia mengatakan kelima warga negara Tiongkok itu, kini diamankan sementara di Ruang Detensi (Rudensi) Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Warga asing itu ditangkap petugas imigrasi pada Senin sore (24/11) di Desa Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Andi mengatakan saat ditangkap petugas, kelima warga negara Tiongkok tersebut tidak melawan. Mereka saat itu berada di lokasi tempat pekerjaan.
"Kelimanya kami tangkap di lokasi pertambangan galian C di Desa Watusampu, sekitar delapan kilometer dari ibu kota provinsi,” tutur Andi.
Ia menjelaskan mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat setempat. Kebetulan pada Senin sekitar pukul 13.00WITA, puluhan masyarakat Desa Watusampu mendatangi Kantor Imigrasi Palu sehubungan dengan kehadiran lima orang asing bekerja di perusahaan yang mengelola tambang galian C yang diduga kuat tidak memiliki dokumen imigrasi.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata Andi, petugas imigrasi langsung meluncur ke lokasi tempat mereka bekerja. Sampai di lokasi, kelima warga asing tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa. "Hari ini baru mereka akan diperiksa petugas imigrasi," ujarnya.