REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pengurus serikat pekerja (SP) dan managemen PT.Freeport sepakat membentuk dewan arbitrase yang akan menyelesaikan berbagai perselisihan antara SP dengan PT.Freeport.
Siaran pers pada Senin (24/11) mengungkapkan, pembentukan dewan arbitrase itu disepakati setelah mengadakan beberapa kali pertemuan di Jakarta, antara pengurus Serikat Pekerja (SP) dan Manajemen PT Freeport Indonesia.
Kesepakatan yang merupakan "babak baru", yang bagi kedua belah pihak diyakini akan menandai berbagai perbaikan di bidang hubungan industrial.
Para pengurus SP PTFI telah menegaskan dukungan mereka terhadap kegiatan operasional perusahaan dan berjanji untuk bekerjasama dengan manajemen guna mewujudkan asas-asas yang terkandung dalam kesepakatan tersebut.
Dewan arbitrase yang akan dibentuk itu nantinya beranggotakan tiga orang terdiri dari masing-masing perwakilan SP dan Freeport, bersama dengan perwakilan pihak independen.
Kedua belah pihak berharap dewan arbitrase ini dapat menyelesaikan segala perselisihan secara adil di kemudian hari dan sepakat akan setiap keputusan yang dihasilkan adalah final dan mengikat kedua pihak.
Manajemen PT.Freeport maupun pengurus SP juga bersepakat bila ini sebagai landasan untuk terbentuknya lingkungan yang aman dan produktif bagi semua pekerja, serta suatu proses yang mengeliminir aksi mogok kerja untuk menyelesaikan perselisihan.