Selasa 25 Nov 2014 03:33 WIB

Kemenag Tidak Berencana Cabut UU Penodaan Agama

Rep: c60/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jendral Bimbingan Umat Islam, Prof. Machasin menegaskan Kementerian Agama tidak memiliki rencana untuk mencabut UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dalam waktu dekat.

“Tidak ada dalam waktu dekat ini pencabutan. Cuma memang diperlukan perbaikan,” Machasin kepada Republika, di kantor kemenag, Jl. Thamrin, Jakarta, Senin (24/11).

Statemen tersebut sekaligus bertujuan membantah pemberitaan adanya rencana pencabutan UU PNPS oleh Kemenag.

“Saya ditanya mengenai pendapat tentang permintaan Amnesty International yang meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU No 1/1965 itu. Terus saya katakan, itu kan sudah diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan MK mengatakan bahwa UU itu masih diperlukan,” tambahnya.

Namun dia mengatakan, putusan MK mengamanatkan adanya perbaikan karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dia mengatakan bahwa kontek lahirnya UU No 1/PNPS tahun 1965 berbeda dengan kodisi hari ini.

“Jadi ada hal-hal yang berubah, termasuk kontek dan kondisi tahun 1965 di banding dengan tahun 2014 kan berbeda,” jelas Machasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement