REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan LHKPN ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan sejak pejabat yang bersangkutan dilantik.
"(Jokowi) belum serahkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung lembaga antirasuah itu, Senin (24/11).
LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Sementara dalam Kabinet Kerja, sebanyak dua belas menteri telah melaporkan harta kekayaannya. Kedua belas menteri itu diantaranya:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan
2. Menteri Pertanian Amran Sulaiman
3. Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek
4. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil
5. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono
7. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
8. Menteri Pariwisata Arief Yahya
9. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
10. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi
11. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir
12. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.