Senin 24 Nov 2014 19:37 WIB
Nikah Beda Agama

Pakar: Banyak Muslimah Belum Berpasangan, Mengapa Nikah Beda Agama

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Alquran, Ahsin Sakho Muhammad menilai mensahkan pernikahan beda agama sama saja menodai ajaran agama. Dalam islam, jelas diperintahkan seorang Muslim harus mencari pasangan yang memiliki agama sama.

"Jangan sampai masalah ini menimbulkan kericuhan dari berbagai pihak," kata dia kepada ROL, Senin (24/11).

Ahsin mengingatkan kepada setiap pasangan berbeda agama yang ingin menikah dapat melihat lebih jauh demi membangun keluarga yang baik tanpa ada pro kontra dari berbagai pihak.

"Masih banyak Muslimah yang belum berpasangan, kenapa kita harus terburu-buru menikah dengan beda agama," kata Ahsin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement