REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR—Seorang anak berusia 15 tahun yang kedapatan memiliki ganja seberat 750 gram dituntut 17 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/11).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I.G.A.A Fitria Candrawati itu menjerat terdakwa, AK dengan Pasal Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu," ujar Fitria Candrawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu.
JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor barang haram itu.
Terdakwa ditangkap oleh petugas pada 27 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 20.45 Wita di depan Pasar Tegal Lantung, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, Bali saat akan melakukan transaksi narkoba.
Belum sempat melakukan transaksi itu, petugas dari Satuan Narkotika Polresta Denpasar terlebih dahulu menangkap teman terdakwa, AP di Jalan Gunung Lumut, Denpasar pukul 19.45 Wita.
Kemudian, terdakwa dan temannya diminta oleh petugas untuk mengelurkan isi barang bukti yang akan dilakukan transaksi itu.
Dari hasil pemeriksaan dan intsrogasi oleh petugas, teman terdakwa mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara menanamnya sendiri selama satu tahun.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di Laboratorium Kriminalistik didapat hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika.