Senin 24 Nov 2014 15:37 WIB
Nikah Beda Agama

KWI: UU Perkawinan Menyulitkan Pernikahan Beda Agama

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanggung Jawab Pastoral Perkawinan KWI, Romo Purbo Tamtomo menyebut aturan dalam UU Perkawinan tersebut menyulikan bagi WNI yang ingin menikah dengan pasangan berbeda agama. Karena setelah menikah, mereka mendapatkan kesulitan secara administrasi. Seperti dalam pencatatan sipil.

Menurut dia, tak jarang salah satu pihak baik suami atau istri terpaksa harus berpindah keyakinan. Hanya untuk mendapatkan pengakuan secara administratif dari negara.

"Menurut kami, siapapun juga tidak memaksakan seseorang untuk pindah agama. Sikap ini membuat orang sulit mewujudkan untuk menikah dengan pasangannya jika beda agama," ungkapnya.

UU Perkawinan ini digugat oleh empat orang warga Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi. Mereka memohonkan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu".

Mereka, menggugat pasal itu karena merasa hak-haknya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya keabsahan perkawinan melalui hukum agama.

Pemohon mengatakan pengaturan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Atau negara memaksa agar setiap individu mematuhi hukum agama dan kepercayaan masing-masing dalam bidang perkawinan.

Mereka menilai, pengaturan ini dinilai menyebabkan ketidak pastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Sebab penerapan hukum agama dan kepercayaan sangat tergantung pada interpretasi baik secara individual maupun institusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement