REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada keinginan sama sekali dari Kementerian Agama untuk menghapus dan mencabut Undang Undang (UU) Penodaan Agama.
Lukman membantah kabar tentang rencana penghapusan UU Penodaan Agama. Menurutnya, UU Penodaan Agama sangat dibutuhkan di Indonesia yang notabennya negara pluralistik. Ia juga menjelaskan bila UU tersebut dihapus akan menimbulkan berbagai konflik agama di Indonesia.
"Tidak benar isu tentang penghapusan UU Penodaan Agama, kami tidak memiliki keinginan sedikitpun untuk menghapusnya," kata Lukman kepada ROL.
Lukman mengatakan dalam konteks Indonesia yang sangat majemuk dan nilai nilai agama yang begitu kuat sampai mempengarungi kehidupan indonesia, maka keberadaan uu penodaan agama itu masih dibutuhkan.
Sebelumnya, gugatan untuk menghapus UU Penodaan Agama itu pernah dilakukan pada 2010 dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "UU tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Lukman.