Senin 24 Nov 2014 13:11 WIB

DPR Ingatkan Rini Soal Panggil Paksa dan Pemotongan Anggaran

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Winda Destiana Putri
Fadli Zon
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menyesalkan surat Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Komisi VI yang berisi penolakan rapat dengar pendapat (rdp).

Pimpinan DPR menilai Rini telah menyalahi aturan. "Saya kira itu jelas menyalahi fungsi DPR yaitu pengawasan," kata Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/11).

Surat Rini tidak akan menghalangi tugas DPR. Fadli mengatakan ada mekanisme yang akan diterapkan apabila pemerintah terus mengabaikan panggilan rapat DPR. DPR misalnya bisa memanggil paksa menteri apabila tiga kali berturut-berturut tidak menghadiri panggilan DPR. "Kalau tiga kali bisa panggil paksa," ujar Fadli.

Fadli heran dengan sikap Rini yang tidak mau berhubungan dengan DPR. Dia mengatakan surat Rini membuka celah bagi DPR menggunakan hak konstitusi. Misalnya, hak bertanya, hak interplasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. "Itu bisa jadi celah penggunaan hak konstitusi DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengkritik pelbagai kesalahan teknis yang terdapat dalam surat Rini. Misalnya tentang kesalahan tujuan surat yang mestinya di kirim ke pimpinan DPR, bukan Sekretariat Jendral DPR. "Teknis dia enggak benar melayangkannya," ujar Agus.

Agus mengatakan tidak ada alasan bagi Rini menolak undang rapat DPR. Menurutnya undangan rapat yang dikeluarkan DPR bersifat resmi. Dan lagi DPR mengundang dalam konteks rapat biasa bukan interplasi.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan Rini untuk tidak bersikap arogan. Menurutnya surat Rini memberikan pembelajaran yang tidak baik kepada masyarakat. "Ini bisa terkena perbuatan melawan parlemen. Memberi pelajaran yang tidak bagus," kata Bambang.

Bambang mengatakan DPR bisa memotong anggaran kementerian apabila mereka terus menerus mengabaikan panggilan rapat. Betapapun, kata Bambang, DPR tetap memiliki hak menyetujui anggaran, legislasi, dan pengawasan. "Kami bisa potong anggarannya kalau mereka lakukan tindakan tidak terpuji," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement