REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementeriannya. Permintaan itu disampaikan saat Hanif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
"Kalau bisa di Kemenaker juga ada PPG, di tempat yang lain kan sudah. Dan Pak Menteri tadi mengupayakan itu (PPG) ada di sana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (24/11).
Selain itu, dia mengatakan, pelayanan publik terhadap ketenagakerjaan juga menjadi bagian dalam pembicaraan. Menaker, kata Johan, berjanji untuk mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen, baik untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja asing (TKA).
Johan mengatakan, dalam LHKPN yang diserahkan Hanif, belum diverifikasi oleh KPK. Dia pun belum melihat jumlah harta kekayaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Namun, Johan mengaku berkas yang dilampirkan Hanif sudah lengkap.
"Sudah komplit, nanti setelah diverifikasi baru diumumkan," ujar pria yang juga menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK ini.
Dia menambahkan, untuk menteri atau pejabat negara lain yang belum menyerahkan LHKPN masih ditunggu KPK. Sebab, LHKPN diberi tenggang waktu dua sampai tiga bulan. LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.