REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan melakukan razia terhadap sejumlah spa demi menegakkan Perda Kota Medan No.4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan.
"Bagi pemilik spa yang tidak mematuhi Perda ini langsung ditindak tegas," kata Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, Minggu.
Dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dibantu Denpom I/5 Medan dan Polresta Medan, tim pertama kali mendatangi Grand Winner Spa di Jalan Sei Batang Serangan.
Sebelumnya tim telah mendapat laporan yang menyebutkan Grand Winner Spa masih tetap beroperasi, padahal tempat tersebut telah ditutup sekitar tiga pekan lalu.
Namun ketika tiba di lokasi, tim tidak menemukan tanda-tanda spa tersebut beroperasi. Tim selanjutnya bergerak menuju Kompleks Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan.
Di kompleks ini tim awalnya mendatangi Dream Spa dan Lounge. Namun pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Tidak hanya itu, saat tim tiba pegawai spa langsung menutup pintu.
Melihat tindakan tersebut, Kabid ODTW Fahmi Harahap langsung memerintahkan pintu dibuka.
Setelah berhasil dibuka, Fahmi mendapati para terapis tidak dapat menunjukkan identitas mereka. Fahmi kemudian langsung menutup tempat spa tersebut dan memerintahkan pengelola segera mengurus izin.
Usai razia Fahmi menegaskan, razia digelar menindaklanjuti laporan masyarakat masyarakat serta dalam rangka pengawasan tempat-tempat spa di Medan.
"Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung kita tindak tegas. Pengawasan seperti ini akan terus kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kapariwisataan," katanya.