REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Abdul Fatah menegaskan, pemerintah tidak bisa menghapuskan Undang Undang (UU) Penodaan Agama secara sepihak.
Abdul menjelaskan bahwa pemerintah harus melalui Mahkamah Konstitusi untuk dapat mencabut UU Penodaan Agama. Selain itu, mereka juga harus sudah menyiapkan dengan baik UU yang dapat menggantikan UU Penodaan Agama tersebut.
"Tidak bisa diputuskan secara sepihak, harus melalui Judicial Review (peninjauan kembali) apakah memang harus dihapus atau tetap dipertahankan," kata Abdul kepada ROL, Ahad (23/11).
Menurutnya, bila UU Penodaan Agama dihapus dan tidak ada UU yang menggantikannya maka akan menimbulkan berbagai konflik di Indonesia. Kemudian, bila dihapus maka akan membuat Kementerian Agama tidak memiliki tanggung jawab dan tugas untuk mengatasi permasalahan agama yang sering terjadi di Indonesia.
"Harus kembali dikaji dan dilakukan diskusi untuk menemukan jalan keluar yang lebih baik agar konflik agama yang dapat saja terjadi dapat diredam dengan baik," kata Abdul.