Ahad 23 Nov 2014 20:05 WIB

Muhammadiyah: UU Penodaan Agama Dicabut, Hati-Hati Kalau Bicara!

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).
Foto: EDWIN DWI PUTRANTO/REPUBLIKA
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin diminta untuk hati-hati dalam berbicara. Hal ini terkait dengan pernyataan Machasin yang mengatakan pemerintah siap mencabut UU penodaan agama.

Anwar menjelaskan, sebagai bagian pemerintahan, machasin tidak seharusnya mengatakan demikian. "Kalau pendapat pribadi boleh, tapi ini kan mengatasnamakan pemerintah," kata Anwar saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (23/11). Menurutnya, tindakan yang dilakukan Muchasin itu salah besar.

Sebagai Dirjen tidak seharusnya mengatakan ke media seperti itu. Ia harus berbicara sesuai dengan instruksi atasannya, Menteri Agama dan Presiden. "Lah, Menagnya aja lagi mencoba diskusikan, kok dia sudah memutuskan?" ungkap Anwar.

Anwar menjelaskan, untuk mencabut UU itu tidak mudah. Menurut Anwar, semua itu harus sesuai dengan inisiatif pemerintah seperti presiden. Setelah presiden, kata Anwar, permohonan penghapusan UU itu akan diproses di DPR.

Lagipula, ujar Anwar, masalah UU penodaan agama sudah selesai dibicarakan. Menurutnya, ini sudah dibicarakan saat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, UU ini tetap dipertahankan.

Anwar mencurigai tindakan yang dilakukan Machasin tersebut. "Dia kemungkinan kepanjangan corong," kata Anwar. Menurutnya, Muchasin bisa saja menjadi bagian Amnesty International (AI), yang membawa aspirasi AI ke pemerintahan.

Sebelumnya, amnesty International telah melakukan seminar dan membahas Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam seminar itu, AI meminta pemerintah untuk menghapus UU penodaan agama. Menurut AI, ini tidak sesuai dengan konsep HAM yang ada di dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement