REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama hanya membuat Indonesia semakin kacau. "Pernyataan Ditjen (Ditjen Bimas Islam Kemenang) ini bikin kacau aja!" ungkap Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (23/11).
Menurutnya, Machasin tidak boleh mendahului presiden maupun Menteri Agama dalam memutuskan sesuatu. Apalagi, katanya, saat ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masih mencoba untuk mendiskusikannya dengan pemohon, Amnesty International.
Anwar meminta kepada Dirjen baru ini agar tidak sembarangan bicara. Hal ini mengingat dirinya berasal dari pemerintahan. "Pernyataan Machasin ini,tidak sesuai dengan kompetensinya," ujar Anwar.
Menurutnya, pihak yang memiliki hak untuk mencabut UU itu harus berdasarkan inisiatif pemerintah. "Kemudian diteruskan ke Jokowi dan diproses di DPR," kata Anwar.
Jadi, menurutnya, Dirjen Machasin tidak pantas untuk mengatakan pernyataan yang kontroversial tersebut. Anwar menjelaskan, pernyataan Dirjen harus sesuai dengan instruksi menterinya. "Lah, Menag aja masih mencoba mendiskusikan," jelas Anwar.