Ahad 23 Nov 2014 14:01 WIB

DPR: UU Penodaan Agama Masih Efektif Kok

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).
Foto: EDWIN DWI PUTRANTO/REPUBLIKA
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai, Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama masih efektif. Sehingga, untuk saat ini belum perlu dilakukan revisi ataupun pencabutan UU sebagaimana diminta oleh Organisasi Internasional yang mempromosikan hak asasi manusia (HAM), Amnesty International.

“Sampai saat ini masih efektif, belum ada yang merasa perlu menggantinya dengan yang lain sampai saat ini,” kata dia kepada ROL, Ahad (23/11). Jika pun saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), hal tersebut sudah semestinya dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Ia menyatakan, semua masukan dari masyarakat wajar di negara demokrasi. Namun tidak semua masukan harus ditelan bulat-bulat melainkan perlu dikaji lagi mana yang lebih memaslahatkan masyarakat. lagi pula, proses penggodokan UU PUB masih panjang. Sementara terus digodok, ia menilai UU Penodaan Agama masih efektif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement