Ahad 23 Nov 2014 10:54 WIB

Buruh Diminta Legowo Terkait UMK

Rep: (C80)/ Red: Erdy Nasrul
Buruh pabrik Gudang Garam di Kediri
Foto: Pryanto Oemar/Republika
Buruh pabrik Gudang Garam di Kediri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Para buruh diminta menerima keputusan penetapan UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp 2.001.000 oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berdasarkan keputusan bersama antara dewan pengupahan dan perwakilan buruh.

''Kami harap parah buruh bisa menyikapi dan menerima keputusan UMK tersebut. Karena itu hasil bersama pihak yang berkompeten. Kalaupun kurang setuju, silahkan sampaikan secara prosedural,'' kata Kapolres Bandung AKBP Jamaludin, kepada Republika, Sabtu (22/11).

Jamaludin mengatakan pihaknya bersyukur karena wilayahnya kondusif pasca petenapan UMK tersebut. Dirinya juga mengatakan telah melakukan usaha persuasif pada para buruh saat menunggu maupun saat merumuskan UMK.''Alhamdulilah diwilayah Bandung kondusif,'' ujarnya.

Selain itu juga pihaknya tetap menyiagakan personil dari untuk mengantisipasi adanya gejolak buruh.''Kita juga melakukan antisipasi terutama di daerah rawan demo. Tapi sampai hari ini masih kondusif,'' katanya.

Antisipasi tersebut dilakukan dengan menempatkan personil disejumlah pintu mencegah adanya pemblokiran jalan tol oleh kelompok yang tidak menyetujui penetapan UMK.''Untuk antisipasi pengamanan, kita dibackup juga oleh Polda Jabar maupun instansi lain seperti TNI,'' terangnya.

Sementara itu, Bupati Bandung mengatakan bahwa keputusan UMK untuk daerah sudah cukup adil untuk dilaksanakan. Menurutnya, hasil tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan para buruh. ''Saya kira itu cukup layak, karena apabila terlalu tinggi kasian pengusaha. Apabila terlalu rendah kasian buruh,'' katanya.

Sebelumnya pemerintah provinsi jawa Barat menetapkan UMK kabupaten Bandung sebesar Rp 2.000.001.195 atau naik 15 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1,7 juta. Serta lebih besar dari KHL tahun ini sebesar Rp 1.727.402,67.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement