Ahad 23 Nov 2014 01:08 WIB

Jadi Hero Kasus TKI, Polisi Ini Malah Ditahan

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nasib anggota polisi ini sungguh malang. Setelah dianggap menjadi pahlawan masyarakat saat berani ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, justru ia diancam dipenjarakan.

"Berkas perkara terkait dugaan penganiyaan oleh  Brigadir Rudy Soik sudah lengkap, P21," kata Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie Sabtu (22/11).

Rudy telah ditahan di Polda NTT terkait laporan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (29/10) lalu. Ia diduga telah memukul dan menendang Ismail saat memburu Tony Seran yang dicurigai sebagai anggota jaringan perdagangan manusia. 

Padahal sebelumnya, sosok Rudy dielu-elukan di media televise karena berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasannya, Dirkrimsus Komisaris Besar Mochammad Slamet yang menurutnya menghentikan penyidikan terhadap kasus penyelundupan calon TKI.

“Jadi penahanan dia dalam rangka untuk disidangkan di pengadilan," ujar Ronny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement