REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Sejumlah pengusaha warung kopi karaoke di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengaku resah dengan maraknya makelar perizinan yang menawarkan jasa pengurusan lisensi dari Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan harga berbeda-beda.
"Kami benar-benar bingung harus ikut siapa, karena ada yang mematok harga Rp 1 juta lebih per room (kamar karaoke) dan ada yang hanya Rp 740 ribu per room," tutur Bonar, pemilik warkop karaoke di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (22/11).
Bonar adalah satu dari sekian banyak pengusaha warkop karaoke yang saat ini dilanda keresahan, menyusul serangkaian penindakan tegas aparat kepolisian setempat dalam menyikapi maraknya usaha karaoke tanpa dilengkapi dokumen perizinan lengkap.
Setelah peristiwa penyegelan enam unit usaha kafe karaoke ternama di Kota Tulungagung pada pertengahan Oktober 2014, serta belasan lainnya dalam operasi yustisi beberapa pekan berikutnya, ratusan warkop plus yang menyediakan ruang privat karaoke mulai tiarap.
Sebagian masih nekat menjalankan bisnis karaoke karena tempat usahanya tersembunyi di pelosok desa dan kecamatan, namun tak sedikit yang mulai mengurus perizinan dengan memanfaatkan jasa makelar.
"Biar konsumen tenang jika izinnya ada, saya mengurusnya lewat jalan yang benar dan membayar Rp 740 Ribu sesuai rapat dengan ketua KCI, beberapa waktu yang lalu," ujar Erna, pengusaha warkop karaoke Primadona, di Kecamatan Sumbergempol.
Salah koordinator perizinan KCI milik sejumlah kafe dan warkop karaoke di Tulungagung, Joko, mengungkapkan banyaknya jasa perizinan lagu karena banyaknya pengusaha yang tidak memahami sepenuhnya proses pengurusan sertifikasi KCI.
Ketidakpahaman inilah yang menurut dia menjadi pemicu maraknya jasa makelar layanan perizinan karaoke di daerahnya, saat ini.
"Sesama pengusaha kafe saya berniat membantu saja. Untuk perizinan per room biayanya Rp 720 ribu ditambah PPN 10 persen serta materai Rp 6.000. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Kantor KCI di Surabaya," kata pengusaha TOP Karaoke di Kota Tulungagung itu.
Ia membantah mengambil untung dalam pengurusan izin KCI, melainkan hanya membantu karena sesama memiliki usaha di bidang kafe karaoke.
Kepala KCI Jawa Timur, Tioria Sinaga, belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Koordinator KCI cabang Tulungagung, Suyono, mengatakan, puluhan kafe dan rumah karaoke telah membayar royalti ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Surabaya sebagai prasyarat izin pengoperasian kembali fasilitas tempat hiburan mereka.
Ia menjelaskan gerakan membayar royalti karya cipta Indonesia secara massal dilakukan puluhan rumah karaoke dan tempat hiburan pascaoperasi cipta kondisi yang dilakukan jajaran kepolisian setempat sejak awal Oktober 2014.
Jumlah rumah karaoke maupun kafe/warung kopi yang menyediakan ruangan khusus untuk bernyanyi karaoke menurut data koordinator KCI Tulungagung mencapai 500-an unit usaha, bahkan lebih.