Sabtu 22 Nov 2014 19:27 WIB

Kesepakatan KMP dan KIH Harus Masukkan Revisi Hak Imunitas DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
 Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momentum islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) seharusnya bukan sekadar transaksional semata. 

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan menilai, revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang jadi kesepakatan dua koalisi itu harusnya juga menyertakan pengubahan pasal 224.

"Di pasal 224 ayat 5, 6, dan 7 tentang hak imunitas perlu direvisi, bahkan dihilangkan," kata Abdullah Dahlan saat dihubungi Republika, Sabtu (22/11).

Di tiga ayat tersebut, ICW melihat, ada upaya secara institusional DPR untuk membentengi diri dari hukum terhadap tindak pidana anggota dalam menjalankan fungsinya. Sebab, dalam tiga fungsi DPR (anggaran, legislasi dan pengawasan), sering menjadi lahan untuk terjadinya tindak pidana korupsi mau pun traksaksi ayat dan pasal. 

Hal ini jelas akan menyulitkan pemberantasan korupsi di lingkup anggota dewan yang berhubungan dengan tiga fungsi mereka. "Kita mendesak DPR memasukkan pasal hak imunitas agar menjadi bagian dari revisi UU MD3 ini," tegas Abdullah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement