Sabtu 22 Nov 2014 02:15 WIB

Ssttt, Rini Soemarno Surati DPR, Ada Apa?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta DPR melakukan penundaan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN. Rini meminta agar RDP dilakukan setelah adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Surat tertanggal 20 November 2014 dengan Nomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditunjukkan oleh Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir kepada wartawan di ruang rapat Komisi VI. Menurut Hafisz, permintaan surat tersebut menjadi pertanyaan dengan adanya kata ‘arahan lebih lanjut dari pimpinan’.

“Ini maksudnya siapa ‘pimpinan’ ini, apakah ini artinya mau mendelegitimasi parlemen?,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11).

Berikut isi lengkap surat yang ditandatangani oleh Rini Soemarno:

Nomor: S-724/MBU/XI/2014

Sifat: Sangat Segera

Lampiran: -

Hal: Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal RDP Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN

Kepada yth,

Sekretaris Jenderal DPR RI

Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.

Tembusan:

1. Pimpinan Komisi VI DPR RI

2. Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan

3. Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI

4. Pejabat Eselon I KBUMN

5. Direktur Utama BUMN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement