Jumat 21 Nov 2014 17:10 WIB
Penodaan Agama

Awas...Amnesty International Minta Jokowi Hapus UU Penodaan Agama

Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amnesty International berharap Pemerintah Joko Widodo menghapus undang-undang penodaan agama. Keberadaan undang-undang ini dianggap menantang hukum dan standar-standar hukum internasional.

Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott, menyatakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM internasional yang juga diakui Indonesia. "Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran," kata Abbott, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Dalam laporan Amnesty Internasional disebutkan sejak 2004, ada 106 individu yang dipidana dengan UU Penodaan Agama. Rupert berharap pemerintahan Jokowi bisa memperbaiki situasi dalam isu kebebasan beragama. Sebab, Jokowi sudah membuat komitmen terhadap HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement