REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu disidak karena memilki penampungan TKI Ilegal dan tidak layak.
Pencabutan izin ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.
"Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," kata Hanif, Jumat (21/11).
Sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
PT El Karim terbukti memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi. Mereka juga tidak memiliki tempat penampungan yang memenuhi standar.
PT El Karim, telah melanggar Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga kerja Indonesia.
"Sanksi ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Khususnya, di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," tutup Hanif.