Jumat 21 Nov 2014 01:02 WIB

BBM Naik, Ini Permintaan Organda kepada Menteri Perhubungan

Rep: c85/ Red: Mansyur Faqih
Organda
Foto: [ist]
Organda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai kenaikan BBM, Organda (Organisasi Angkutan Darat) mengajukan beberapa permintaan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Diwakili oleh Ketua Organda Eka Sari Lorena, Organda duduk bersama dengan Jonan. 

"Pak Jonan bilang, terkait kenaikan BBM kami tidak bisa koordinasi dengan kementerian perhubungan, tapi ke ESDM. Tapi kami bilang kepada pak menteri, setidaknya kemenhub bisa memberikan fiskal insentif kepada angkutan umum," jelas Eka di usai bertemu Jonan, Kamis (20/11).

Insentif ini, lanjut Eka, berupa kemudahan terkait pajak dan bea balik nama. "Ini untuk meringankan beban angkutan umum," lanjut Eka. 

Dalam pertemuan dengan Jonan, Organda mengajukan kebijakan peberian fiskal insentif Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning. Mereka meminta insentif sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini. 

Hal ini, menurut Eka, disebabkan oleh beberapa faktor selain kenaikan harga BBM. "Tanpa BBM naik pun, kami sejak tahun 2000 sudah mengajukan fiskal insentif ini," ujar Eka. 

Selain kenaikan BBM, Eka menjabarkan beberapa alasan pengajuan fiskal insentif ini. Yang disampaikan kepada Jonan antara lain, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menyebabkan baikan biaya komponen suku cadang. 

Selain itu, Eka menjelaskan, tingginya bunga kredit bank untuk kendaraan bermotor umum (16-25 persen) dibandingkan untuk kendaraan pribadi (8-10 persen). Sehingga membuat perusahaan angkutan umum kategori kelas menengah dan kecil tidak mampu mengajukan kredit bank guna peremajaan kendaraan bermotor.

Organda juga akan membentuk tim kecil khusus untuk mempersiapkan insentif ini. "Terdiri dari Organda dan beberapa pihak lintas kementerian," jelas Andriansyah selaku Sekjen Organda kepada Republika

Kebijakan fiskal insentif ini rencananya akan berlaku dalam dua bulan ke depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement