Kamis 20 Nov 2014 19:49 WIB

Kepala Sekolah Cabul Ini Hanya Dipenjara 1,5 Tahun

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, menjatuhkan vonis terhadap kepala sekolah taman kanak-kanak di Jebres Solo, Willy B Setiawan, selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap calon guru.

Majelis hakim yang diketuai oleh Polin Tampubolon dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa Willy B Setiawan dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindak pidana kejahatan kesusilaan terhadap korban MM (18) atau sesuai unsur dakwaan alternatif kesatu, jaksa penuntut umum, dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Willy B Setiawan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ana May Diana pada sidang sebelumnya yakni penjara selama 2,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Polin Tampubolon, dalam vonisnya tersebut masih dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Korban dalam kondisi tidak berdaya terjadi setelah dirinya dihipnotis oleh Willy. Hipnotis itu, dilakukan terdakwa menggunakan sugesti semut.

Korban saat terpengaruh dihipnotis beberapa kemudian sadar, tetapi dia tidak dapat melawan terdakwa ketika melakukan pencabulan terhadap MM. Majelis hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku kepala sekolah seharunya menjadi panutan an teladan.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan. Selain itu, majelis hakim juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain dia belum pernah dipernjara, berlaku sopan selama dalam persidangan, selain korban tidak ada saksi atas perbuatan terdakwa, dan rekaman di CCTV tidak terlihat secara detail.

Terdakwa Willy B Setiawan dalam persidangan yang selalu didampingi kuasa hukumnya, yakni Robby Ramlan Makmun, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim atas kliennya itu. Jaksa Penuntut Umum Ana May Diana sebelumnya telah mendakwa Willy B Setiawan selaku seorang kepala sekolah TK di Jebres Solo, dengan empat dakwaan alternatif, terdiri dari Pasal 290 ayat (1), Pasal 294 ayat (2) ke-1, Pasal 294 ayat (2) ke-2, dan Pasal 281 ke-1 KUHP.

Terdakwa melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di ruang bermain, pada 24 Juni 2014. Peristiwa itu, berawal dari korban MM dinyatakan diterima sebagai guru pengajar di TK yang dipimpin Willy. Terdakwa kemudian menghubungi MM agar datang ke sekolah untuk mendapatkan peraturan dan pembekalan. Namun, korban yang memenuhi panggilan tersebut justru mendapatkan tidak pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement