REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hiu bersaudara tiba di Jakarta, Kamis (20/11), setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Kasasi Putrajaya, Malaysia, pada 18 November 2014.
Hiu bersaudara, Frans dan Dharry, tiba di Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada pukul 16.00 WIB untuk diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
"Terima kasih kepada pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Bapak Gubernur (Kalimantan Barat) dan pemerintah Indonesia atas bantuannya kepada keluarga kami, dan juga saya sendiri," kata Frans Hiu mewakili Frans dan Dharry.
Setelah dibebaskan dari hukuman, Frans mengaku masih memikirkan langkah yang akan ia ambil dalam hidupnya sementara menikmati waktu bersama keluarga.
Frans dan Dharry Hiu merupakan dua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat yang diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam pada 18 Oktober 2012, atas kasus pembunuhan Warga Negara Malaysia bernama Khartic Rajah.
Hiu bersaudara kemudian mengajukan banding dengan didampingi pengacara retainer Kedubes Indonesia di Malaysia, Gooi dan Azura, yang berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah upaya mempertahankan diri.
Dalam persidangan kasasi, pengadilan mendapati bahwa Khartic Rajah melakukan upaya pencurian di rumah Hiu bersaudara dan bahwa tidak ada unsur pembunuhan atas kematiannya. Oleh kerena itu, hakim memutuskan Hiu bersaudara tidak bersalah dan membebaskan mereka dari hukuman mati.
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH mengatakan, pembebasan Hiu Bersaudara merupakan hasil kerja keras pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia. "Kepada Hiu bersaudara, saya mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan menjadi WNI yang baik," kata dia.
Cornelis mengatakan saat ini masih ada sekitar lima ribu TKI asal Kalbar yang terkena masalah hukum di Malaysia.