Kamis 20 Nov 2014 19:04 WIB

KPAI Minta Pihak STC Tak Tertutup

Rep: C07/ Red: Indira Rezkisari
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak mal Senayan Trade Centre (STC), untuk tidak menutup-nutupi kasus Amanda Dewi Nugroho (7 Tahun), bocah yang tewas lantaran tersengat listrik bertegangan tinggi di pagar pembatas di lantai 1 Senayan Trade Centre (STC), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11) lalu.

"KPAI sekali lagi akan terus memantau dan mengawali kasus yang menimpa adik kita, Amanda. Kami meminta keras, untuk pihak pengelola mal, agar tidak menutup-nutupi kasus ini. Terbukalah," ujar Erlinda, sekretaris jenderal KPAI, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

KPAI juga berharap, pihak berwajib untuk turut mengawal dan membantu menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas. "Saya harap, kasus ini tuntas. Sebab, adik kita Amanda datang ke mal itu, untuk bermain. Bukan untuk menghilangkan nyawa," katanya.

Kejadian tersebut, lanjut Erlinda, sudah masuk dalam pasal pidana  359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Diketahui, Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu gedung STC. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Karena tidak memakai alas kaki, Amanda pun tewas seketika.

Tubuh Amanda membiru dan langsung kaku sepuluh menit sejak ia tersengat. Nyawanya pun tak tertolong saat dilarikan ke RS Pusat Pertamina. Jenazah Amanda kini telah dikebumikan di pemakaman yang ada di kawasan Utan Jati, Cengkareng, Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement