REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi yang dibuat oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri.
"Laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (20/11).
Seperti diketahui, FPI melaporkan Ahok dengan dugaan melakukan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Rikwanto mengatakan alasan pelimpahan tersebut, karena laporan FPI melibatkan kepala daerah.
Ia menjelaskan pelimpahan kasus ini pun sesuai surat edaran Kabareskrim Mabes Polri. Dimana setiap kasus hukum yang melibatkan kepala daerah dimulai dari wali kota, bupati, gubernur dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Begitupun anggota DPR, dan anggota DPD.
"Hari ini sedang dibuat suratnya," katanya.
Rikwanto memberitahukan Polda Metro Jaya tengah membuat surat pelimpahan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. FPI melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta ke polisi.
Sebelumnya kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Ahok selalu mengeluarkan kata-kata yang dimuat oleh media yang dianggapnya memojokan dan mencemarkan nama baik FPI.
"Dia membuat statement yang sangat memojokan FPI," Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11).