Kamis 20 Nov 2014 17:59 WIB

Revisi UU MD3 Ditempuh Lewat Jalur Prolegnas

Rep: C 89/ Red: Erdy Nasrul
Paripurna DPR
Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Legislasi DPR mulai membahas perubahan UU MD3 dan Tata Tertib sebagai pintu masuk islah dua koalisi di parlemen. Untuk melakukan revisi UU MD3, Baleg menempuh jalur non-Prolegnas.

"Untuk merubah UU MD3 ada dua jalur. Pertama melalui Prolegnas 2014. Kedua, melalui pintu non-Prolegnas, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 23 Ayat 2 b," kata anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di Gedung DPR RI, di Komples Parlemen, Kamis (20/11).

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menurutnya, perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentang adanya kondisi mendesak perubahan UU. Kondisi terpecahnya DPR menjadi dua kubu disepakati merupakan kondisi mendesak yang menuntut perubahan UU.

Selanjutnya, Hendrawan mengatakan Menkumham dan Baleg DPR kini bertemu membahas kesepakatan perubahan UU MD3.

"Harus ada kesepakatan Menkumham dan Baleg bahwa ada urgensi dan kebutuhan yang mendesak," ujarnya.

Sesuai kesepakatan islah 17 November, Baleg merevisi aturan untuk menambah jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan. Langkah tersebut diambil guna mengakomodir fraksi partai-partai pendukung pemerintah di posisi kepemimpinan alat kelengkapan DPR.

Hendrawan menampik isu ada kesepakatan yang belum final dalam agenda revisi UU MD3. Ia meyakini semua anggota Baleg dari 10 fraksi di DPR mematuhi kesepakatan damai yang ditandatangani 17 November lalu.

"Prinsipnya ihdinasirotolmustaqim. Kalau kita suuzon hasilnya buruk. Enggak ada yang perdebatan, sudah semua kok, kita nggak ada masalah," kata dia.

Ditemui terpisah, pimpinan Baleg dari Fraksi Demokrat membeberkan komitmen para anggota untuk segera menyelesaikan revisi UU MD3 dan Tata Tertib.

"Kita sudah punya komitmen antara teman-teman Baleg, bahwa tanggal 5 (Desember) UU MD3 dan Tatib bisa kita selesaikan," kata Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement