Kamis 20 Nov 2014 14:04 WIB

Kasus Musakkir, Menristek Ingin Tes Urine Pejabat Kampus

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menristek Dikti Mohamad Nasir
Foto: Antara
Menristek Dikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah kasus tertangkapnya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir karena menggunakan narkoba, Menristek pun ingin menggagas diberlakukannya tes urine terhadap para pejabat di lingkungan kampus.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pun menyampaikan gagasannya tersebut usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (20/11).

"Saya berpikir kembali apakah pejabat nantinya di tes urinnya ya," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, jika tes urine ini benar-benar akan dilakukan, maka pihaknya hanya akan menargetkan pada pejabat lingkungan kampus saja.

"Gak pejabat saja. Karena itu moral ya. Saya ingin semua pejabat moralnya baik," tambahnya.

Selain itu, Nasir juga mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan berbagai rektor universitas. Ia mengaku telah memanggil rektor untuk membicarakan kasus tersebut.

"Pertemuan rutin. Dan evaluasi anggaran 2014 dan menyiapkan anggaran 2015. Disamping ada kasus kemarin yang menyangkut pejabat," jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penggunaan narkotika. Ia dan dua mahasiswi pun terjerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Nasir pun menegaskan Musakkir akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah. Gelar profesornya juga akan dicabut jika terbukti bersalah dan diadili di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dengan rekannya dan mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Makassar. Dalam penggerebekan itu, kepolisian pun menemukan dua paket sabu seberat dua gram serta dua butir pil ineks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement